Jumat, 16 Juni 2017

Fayakhun Andriadi Peduli Situasi Jakarta (bag II)


Persoalan nomor empat yang dikritisi oleh Fayakhun Andriadi, Ketua DPD Golkar DKI Jakarta, adalah fasilitas umum yang membahayakan keselamatan. Fayakhun menulis : “Pak Gubernur, sesekali sempatkanlah diri mengitari jalanan ibu kota secara santai, lihat detil demi detil. Maka saya yakin anda akan menyaksikan betapa banyak separator busway yang sudah rusak, jalanan yang berlobang. Tentu saya tidak harus jelaskan disini betapa bahaya kondisi demikian terhadap jiwa manusia. Dengan uang APBD DKI Jakarta yang berjumlah ratusan triliunan rupiah itu, maka biaya untuk memperbaiki jalanan berlobang dan separator busway tidak akan membebani anggaran sama sekali. Tinggal kemauan saja dari anda.”
Persoalan kelima adalah hak-hak para pejalan kaki (pedestrian). Fayakhun menilai Ibu kota DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Fauzi Bowo semakin tidak nyaman bagi pejalan kaki. Hak-hak mereka tergerus oleh pembiaran yang dilakukan oleh Pemda DKI terhadap para pelanggar peraturan.
Fayakhun menulis : “Kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta, pejalan kaki (pedestrian) dan warga pengguna jalan pada umumnya, wajib mendapat perlindungan keamanan dan kenyamanan dari pemerintah. Itu bagian dari Hak Asasi mereka. Trotoar dan jembatan penyeberangan, adalah dua hal utama yang merupakan hak penuh para pejalan kaki. Di dua tempat ini seharusnya pedestrian berjalan dengan aman, nyaman, dan jauh dari rasa was-was. Akan tetapi, fakta keseharian malah menunjukkan hal sebaliknya. Alih-alih nyaman, para pejalan kaki setiap saat dan setiap detik merasa terancam keselamatannya ditabrak kendaraan umum, serta terganggu kenyamanannya berjalan karena serbuan para pedagang.”
Fayakhun menilai, sebagai gubernur, Fauzi Bowo tentu sudah pasti mengetahui bahwa fasilitas umum yang seyogyanya adalah hak para pejalan kaki, seperti Trotoar dan Jembatan penyeberangan, telah diserobot fungsinya oleh yang bukan berhak. Sepeda motor dengan seenaknya memanfaatkan trotoar layaknya jalan raya sehingga para pejalan kaki harus memasang radar kewaspadaan tingkat tinggi jika tidak ingin tertabrak atau bahkan nyawa melayang. Para pedagang dengan bebasnya menggelar lapak dagangannya sehingga ruas trotoar dan jembatan penyeberangan menjadi sempit untuk pejalan kaki, dan sebagainya. 
Dalam pandangan Fayakhun, pelanggaran terhadap hak pejalan kaki bukanlah hal yang sepele, tetapi pelanggaran yang luar biasa karena terkait dua hal. Pertama, terkait dengan kebutuhan dasar manusia, yaitu rasa aman dari kecelakaan dan hilangnya nyawa. Pengabaian terhadap hal ini bisa dikategorikan pada pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kedua, penyalahgunaan fungsi fasilitas umum oleh mereka yang tidak berhak setiap menit, setiap jam, saban hari tanpa ada tindakan dari penegak hukum. Dan mereka yang berhak atas fasilitas tersebut, yaitu pejalan kaki, tidak bisa berbuat apa-apa karena ketidak-pedulian dari aparat pemerintah.

Fayakhun berharap gubernur bisa memperbaiki segala situasi tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar