Selasa, 13 Juni 2017

Fayakhun Andriadi Prihatin atas Bocornya Rahasia Kepresidenan


Pada tahun 2011, informasi kepresidenan pernah bocor ke media Australia. Hal ini membuat FayakhunAndriadi, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, merasa prihatin. Lewat akun pribadinya di kompasiana.com, Fayakhun menulis : “bangsa ini cukup terhenyak ketika dua media massa terkemuka Australia, The Age dan Sidney Morning Herald mengangkat berita tentang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menurut mereka telah meyalahgunakan kekuasaan.  Presiden SBY dituduh mempergunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri, mengintervensi perkara hukum, memanfaatkan Badan Intelijen Negara (BIN) memata-matai menteri, sekutu dan pesaing politiknya, dan sebagainya.” 
Fayakhun melanjutkan, “yang menarik bagi saya sebagai anggota Komisi I DPR RI adalah jenis data atau fakta yang diungkap oleh media massa tersebut. Jika kita perhatikan dengan seksama, data-data yang diungkap pada dasarnya adalah rahasia lembaga kepresidenan. Sebutlah misalnya instruksi Presiden kepada Jaksa Agung melalui TB Silalahi (Penasehat Presiden) untuk menutup kasus korupsi Taufik Kiemas; instruksi Presiden kepada Kepala BIN, Syamsir Siregar, untuk memata-matai kawan dan lawan politik Presiden, serta perintah memata-matai Menteri yang dianggap berbahaya. Jenis instruksi seperti ini sudah pasti sangat rahasia yang seharusnya hanya diketahui oleh Presiden dan pembantunya saja.”
Fayakhun kemudian bertanya-tanya, mengapa informasi kepresidenan bisa bocor? “Pertanyaanya, kenapa instruksi Presiden yang sangat rahasia tersebut bocor ke tangan pihak lain –dalam hal ini intelijen  Amerika yang kemudian bocor ke Wikileaks? Dari mana mereka (intelijen Amerika) bisa mendapatkan informasi yang sangat rahasia ini? Apakah ada hubungan telepon yang disadap, ataukah ada alat penyadap yang dipasang di tempat pembicaraan?”, gerutu Fayakhun. 
Fayakhun mengatasi, ada tiga lembaga yang bertanggung-jawab terhadap sterilisasi tersebut, yang semuanya adalah  mitra Komisi I. Pertama adalah Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang bertanggung jawab terhadap pengamanan informasi rahasia negara, selain memperoleh informasi melalui analisa informasi rahasia pihak asing. Kedua, Badan Intelijen Negara (BIN). Salah satu hal yang menjadi pekerjaan BIN adalah kontra intelijen, bekerja keras meng-konter intelijen asing dalam mencari informasi yang menjadi rahasia negara. Ketiga, Paspampres, yang lebih bertanggung jawab kepada pengamanan terhadap sesuatu yang bersifat fisik, seperti mendeteksi pemasangan alat penyadap di tempat-tempat pertemuan.
Fayakhun menyebut bahwa ketiga lembaga tersebut bersifat saling melengkapi dalam melindungi rahasia negara. “Yang bersifat fisik ditangkal oleh Paspampres, niat-niat tidak baik ditangkal oleh intelijen, dan teknik-teknik penyadapan ditangkal oleh Lemsaneg. Ketika ada rahasia Negara yang bocor dari lembaga kepresidenan maka ketiga lembaga ini harus instropeksi, harus bertanggung-jawab. Kalau ada yang lalai, tentu harus mendapat sanksi sesuai besaran kesalahan,” lanjutnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar