Pada tahun 2011, informasi kepresidenan pernah bocor ke media Australia. Hal ini membuat FayakhunAndriadi, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, merasa prihatin. Lewat akun pribadinya di kompasiana.com, Fayakhun menulis : “bangsa ini cukup terhenyak ketika dua media massa terkemuka Australia, The Age dan Sidney Morning Herald mengangkat berita tentang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menurut mereka telah meyalahgunakan kekuasaan. Presiden SBY dituduh mempergunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri, mengintervensi perkara hukum, memanfaatkan Badan Intelijen Negara (BIN) memata-matai menteri, sekutu dan pesaing politiknya, dan sebagainya.”
Fayakhun
melanjutkan, “yang menarik bagi saya sebagai anggota Komisi I DPR RI adalah
jenis data atau fakta yang diungkap oleh media massa tersebut. Jika kita
perhatikan dengan seksama, data-data yang diungkap pada dasarnya adalah rahasia
lembaga kepresidenan. Sebutlah misalnya instruksi Presiden kepada Jaksa Agung
melalui TB Silalahi (Penasehat Presiden) untuk menutup kasus korupsi Taufik
Kiemas; instruksi Presiden kepada Kepala BIN, Syamsir Siregar, untuk
memata-matai kawan dan lawan politik Presiden, serta perintah memata-matai
Menteri yang dianggap berbahaya. Jenis instruksi seperti ini sudah pasti sangat
rahasia yang seharusnya hanya diketahui oleh Presiden dan pembantunya saja.”
Fayakhun kemudian bertanya-tanya, mengapa informasi
kepresidenan bisa bocor? “Pertanyaanya, kenapa instruksi Presiden yang sangat
rahasia tersebut bocor ke tangan pihak lain –dalam hal ini intelijen
Amerika yang kemudian bocor ke Wikileaks? Dari mana mereka (intelijen
Amerika) bisa mendapatkan informasi yang sangat rahasia ini? Apakah ada
hubungan telepon yang disadap, ataukah ada alat penyadap yang dipasang di
tempat pembicaraan?”, gerutu Fayakhun.
Fayakhun mengatasi, ada tiga lembaga yang bertanggung-jawab
terhadap sterilisasi tersebut, yang semuanya adalah mitra Komisi I.
Pertama adalah Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang bertanggung jawab terhadap
pengamanan informasi rahasia negara, selain memperoleh informasi melalui
analisa informasi rahasia pihak asing. Kedua, Badan Intelijen Negara (BIN).
Salah satu hal yang menjadi pekerjaan BIN adalah kontra intelijen, bekerja
keras meng-konter intelijen asing dalam mencari informasi yang menjadi rahasia
negara. Ketiga, Paspampres, yang lebih bertanggung jawab kepada pengamanan
terhadap sesuatu yang bersifat fisik, seperti mendeteksi pemasangan alat
penyadap di tempat-tempat pertemuan.
Fayakhun menyebut bahwa ketiga lembaga tersebut bersifat
saling melengkapi dalam melindungi rahasia negara. “Yang bersifat fisik
ditangkal oleh Paspampres, niat-niat tidak baik ditangkal oleh intelijen, dan
teknik-teknik penyadapan ditangkal oleh Lemsaneg. Ketika ada rahasia Negara
yang bocor dari lembaga kepresidenan maka ketiga lembaga ini harus instropeksi,
harus bertanggung-jawab. Kalau ada yang lalai, tentu harus mendapat sanksi
sesuai besaran kesalahan,” lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar